WELCOME TO MY BLOG

Thursday, February 4, 2016

Mantan Pimpinan KPK: "Ngaco", Hukum Sudah Tidak Jelas di Kasus Novel


Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Pangabean tidak habis pikir dengan proses hukum yang terjadi terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.

Setelah sempat bersikeras melanjutkan perkara dugaan penganiayaan yang menjerat Novel, kejaksaan tiba-tiba saja menarik berkas perkara yang sudah sampai di pengadilan. Pengadilan Negeri Bengkulu bahkan sudah menjadwalkan sidang perdana Novel dilakukan pada 16 Februari dan sudah disiapkan majelis hakimnya.

"Saya nggak ngerti lagi. Sudah tidak benar, ngaco! Ini sudah main-main, bukan hukum lagi dan sudah merusak administrasi yang seharusnya dilakukan kejaksaan," ujar Tumpak. 

Tumpak mengungkapkan, sejak awal, para mantan pimpinan KPK dan publik sudah bersuara agar kepolisian menghentikan penyidikan terhadap Novel karena diduga merupakan kriminalisasi.

Namun, kepolisian tetap meneruskan penyidikannya hingga akhirnya melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Di kejaksaan, lanjut Tumpak, seharusnya ada proses pemeriksaan tambahan untuk memastikan bahwa semua alat bukti cukup.

Apabila tidak cukup bukti, kejaksaan sebenarnya bisa surat ketetapan penghentian penuntutan perkara (SKP3) sebelum pelimpahan surat dakwaan ke pengadilan. Desakan agar kejaksaan menghentikan penuntutan pun juga terdengar dari publik.

Akan tetapi, hal tersebut lagi-lagi tidak dilakukan kejaksaan. Kejaksaan tetap menyerahkan berkas dakwaan beserta barang bukti pada 29 Januari lalu ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Pengadilan kemudian sudah menetapkan lima majelis hakim dan jadwal sidang perdana pada 16 Februari. Sebelum sidang Novel digelar, kejaksaan tiba-tiba menarik berkasnya kembali. 

"Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, kejaksaan bisa menghentikan penuntutan. Kalau sudah dilimpahkan seperti ini, ditarik kembali, tidak ada prosedurnya. Apakah kejaksaan akan perbaiki dakwaannya, nggak ada ini. Aneh, tidak pernah terjadi sebelumnya," kata Tumpak.

Menurut dia, apabila sudah dilimpahkan ke pengadilan, kejaksaan tidak bisa lagi menarik berkas dakwaan, apalagi sudah ditetapkan jadwal sidang. Dalam kondisi sepeti itu, hanya hakim yang bisa menentukan apakah Novel terbukti bersalah atau tidak. 

Tumpak pun menantikan kejelasan status hukum terhadap Novel. Pasalnya, dia melihat semua prosedur yang ada sudah tidak sesuai.

0 comments:

Post a Comment