WELCOME TO MY BLOG
Showing posts with label Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan. Show all posts

Monday, March 28, 2016

CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016

Image result for sertifikasi guru 2016

Daftar nama calon Peserta Sertifikasi Guru 2016 melalui PLPG (TMT Guru di bawah tahun 2006) dan SG-PPG (TMT Guru di atas 2006) dapat dilihat di http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/ untuk menjadi bahan perbandingan atas pengentrian data di Dapodik PAUD & Dikmas, Dapodikdas dan Dapodikmen. Data ini diimpor dari AP2SG (http://sergur.kemdiknas.go.id/ap2sg/). 

Dengan munculnya data calon peserta sertifikasi guru tersebut, kemungkinan muncul pertanyaan sebagai berikut :
1.   Mengapa terdapat nama si-A di daftar tersebut, sementara ybs masih berstatus GTT?
Jawab:
Karena di Dapodik status kepegawaiannya: Guru Honda 2 (GTT/PTT Kabupaten).
2.   Mengapa si B tidak terdapat di daftar tersebut, sementara ybs merupakan CPNS Kategori II?
Jawab: 
Karena pada pengentrian data individunya mungkin masih belum memenuhi syarat.
3.   Apa persyaratan penetapan peserta sertifikasi guru 2016?
Jawab:
Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru melalui pola PLPG:
a.   Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
b.   Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
c.   Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
d.   Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan SK sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.
e.   Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar.
f.    Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi sebagai berikut.
1)   Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama. 
2)   Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.
g.   Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
h.   Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
i.     Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
j.    Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru melalui pola SG-PPG:
a.   Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
b.   Memiliki NUPTK.
c.   Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
d.   Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT).
e.   Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar.
f.    Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
g.   Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.

Himbauan bagi OPS dan Kepala Sekolah:
1. Cek dan re-cek data individu masing-masing guru, perbaiki/revisi sedemikian hingga sesuai kenyataan, agar mereka terdata sebagai peserta apabila telah memenuhi persyaratan tersebut di atas.
2.   Perbaiki data guru yang tercantum dalam daftar, namun tidak memenuhi syarat, misalnya apabila masih belum S1/D-IV atau status kepegawaian Guru Honorer Sekolah.
3.   Gunakan huruf KAPITAL dalam menuliskan nama guru.
4.   Hindari penulisan gelar akademik, keagamaan, kebangsawanan pada field Nama Guru. Ini sangat mengganggu dan berpengaruh pada Sertifikat pendidik ybs kelak.




Friday, February 19, 2016

MENGISI RIWAYAT PEKERJAAN PADA DAPODIK

Ada yang baru pada pendataan Dapodik Semester Genap 2015/2016, salah satunya adalah pengisian Riwayat Pekerjaan. Seperti biasa sesuatu yang baru sedikit membuat bingung beberapa di antara kita tentang cara pengisiannya.

Seorang PTK harus mengisi Riwayat Pekerjaan jika PTK tersebut pernah mengalami mutasi kerja. Jadi untuk PTK yang belum pernah mengalami mutasi kerja tidak mengisi riwayat pekerjaan.

Berikut contoh pengisian Riwayat Pekerjaan untuk PTK yang sudah mengalami dua kali mutasi selama bekerja.


Kolom yang diisi :
1. Jenjang Pendidikan : Isi Ijazah waktu PTK di tempatkan di sekolah tersebut.
2. Jenis Lembaga : di isi jenis lembaga yang di tempati PTK tersebut, misal untuk guru : SEKOLAH
3. Status Kepegawaian : pilih status Kepegawaian PTK tersebut saat penempatan
4. Lembaga Pengangkat : nama lembaga yang menerbitkan SK Pengangkatan (Yayasan, Pemkab, dll)
5. Jenis PTK : pilih jenis PTK yang sesuai
6. No. SK Kerja : diisi No SK Kerja (bise berupa SK CPNS, SK Mutasi, SK Kepala Sekolah, SK Pengangkatan Honorer)
7. Tgl SK Kerja : isikan tanggal SK Kerja biasanya terletak di bawah.
8. TMT Kerja : di isi TMT Kerja, untuk SK Mutasi berarti di isi sama dengan Tgl. SK Kerja.
9. TST Kerja : di isi hari terakhir di tempat kerja sebelum tgl SK Mutasi ke sekolah lain


10. Tempat Kerja : diisi Nama Lembaga tempat PTK ditempatkan sesuai SK Kerja
11. TTD SK Kerja : diisi pejabat yang menandatangani SK Kerja
12. Mapel diajarkan : diisi nama Mapel yang di ajarkan di lembaga tempat penempatan.

Dari tabel di atas dapat di lihat, baris pertama adalah Sekolah Kedua yang pernah di ditempati PTK. Sedangkan pada baris kedua adalah Sekolah Pertama tempat PTK pertama kali di tempatkan. Untuk SK Mutasi yang kedua ke sekolah KETIGA (tempat PTK saat ini di tempatkan) belum di isikan, karena PTK masih bekerja di sana dan belum bisa di isi kolom TST-nya (Kolom TST Kosong TIDAK BISA DI SIMPAN)

Untuk lebih jelasnya, berikut contoh SK Penempatan pertama dan keterangannya.

Thursday, February 18, 2016

Gagal Upload Foto GTK pada Verval PTK


NIK wajib 16 digit (dan tidak ada spasi dibelakangnya), jika tidak akan menyebabkan kegagalan upload photo, silahkan perbaiki NIK dengan melampirkan scan KTP asli dalam format jpg/png sekaligus upload photo GTK tersebut.

Tuesday, February 16, 2016

Pengajuan NUPTK Baru Melalui Verval PTK dan NUPTK Tahun 2016

> Pengajuan NUPTK
Pada tabel Calon Penerima NUPTK defaultnya kosong, muncul/terisinya besok jika proses pada nomor 4 selesai dilakukan (baca postingan di linkhttps://www.facebook.com/groups/1530399250622871/permalink/1543000986029364/ ) baca jugahttp://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Mekanisme
Setelah para kandidat sudah muncul, baru menu Upload Dokumen akan aktif, ketika diklik akan muncul seperti capture di bawah, bisa dilihat dokumen yang harus diupload pada Non PNS dan PNS, file yang diupload jpg/png, size max 1MB/dokumen(saran)
Setelah upload dokumen, operator bisa pantau status/prosesnya sudah sampai mana.
Jadi intinya saat ini sabar menunggu, silahkan di menu Perbaikan Data Master dan Foto terlebih dahulu, semoga dapat dipahami,
terimakasih.

================================
Invalid, nuptk ganda, vervalGTK kosong baca dipostingan 

Pengajuan edit data GTK baca dipostingan (cc Seto Kumitir )

Menu Pengajuan Penutupan baca dipostingan (cc Nur Rijal CDr )

Monday, February 15, 2016

Masalah NUPTK Invalid pada Verval GTK dan NUPTK

Image result for verval gtk
Tambahan Informasi Mengenai NUPTK Invalid....
1. Cek Terlebih Dahulu Status NUPTK Di http://gtk.data.kemdikbud.go.id
Lalu, Jika Status nya AKTIF Namun Keterangannya masih INVALID, bandingkan Kesesuaian ATRIBUT DATA antara Data DAPODIK Dengan ARSIP NUPTK Tersebut, Semisal Penulisan :
- Nama (Sesuai Antara DAPODIK Dan ARSIP)
- Tgl/Tahun Lahir (Sesuai Antara DAPODIK Dan ARSIP)
- Dan Data Yang Melekat Lainnya..
Beda Penulisan Nama, Tgl Lahir, Bisa Menjadi NUPTK INVALID.

2. perbaikan NUPTK akibat salah ketik didapodik:
System di verval GTK/PTK akan Melakukan Pencarian Kesesuaian Data Pada ARSIP NUPTK (perbamdingan Atribut Datanya)
Kalau Ditemukan Pada Arsip.. Maka NuPTK Yang Salah Tersebut akan Terupdate Dengan NUPTK Valid Yang Berada Di Arsip.
jika sudah terupdate Valid tinggal melakukan syncronisasi.
(mungkin utk mempercepat proses ini baca point 3 dan Point 5)

3. Jika ada perbedaan data antara dapodikdas dng yg diarsip verval GTK/PTK segera update/perbaiki datanya via verval GTK dan jangan lupa mengupload dokumen pendukungnya yg sesuai dengan perbaikan data tersebut. 
4. mungkin pekerjaan pertama yaitu update Foto PTKnya :http://vervalptk2.data.kemdikbud.go.id/edit/photo
(jika mau edit klik icon pensil di sudut paling kiri)

5. Syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK dan Penonaktif-an NUPTK baca di sini : http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat
6. Mekanisme Penerbitan / penonaktif-an NUPTK baca di sini :

7. FAQ/Informasi Verval GTK baca disini:http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/FAQ

Verval PTK dan Verval NUPTK Tahun 2016



Mari belajar bersama cara memperbaiki data master dan upload Photo di Verval PTK.
Terlebih dahulu kita login di Web :
http://vervalptk2.data.kemdikbud.go.id/edit/photo
Selanjutnya langkah-langkah berikutnya adalah :
1. Setelah login, akan nampak tampilan seperti gambar A, kemudian klik tab Pengelolaan.
2. Setelah klik Tab Pengelolaan, kemudian pilih Perbaikan Data Master dan Photo..
3. Maka tampilannya seperti gambar B, kemudian klik tanda Pensil di sebelah kiri, untuk masing-masing PTK
4. Setelah klik tanda pensil akan muncul tampilan seperti gambar C, untuk perbaikan data master silahkan isi kolom sesuai data yang benar dan upload data pendukung yang telah kita scan terlebih dahulu.
5. Bila tidak ada perbaikan data master maka kita langsung upload photo dengan ukuran 200 kb maksimal (jpg, png)
Demikian pembelajaran singkat untuk cara memperbaiki Data Master dan Upload Photo di Verval PTK.
Silahkan para master yang ingin memberi masukan dan tambahan, mohon komentarnya