WELCOME TO MY BLOG

Monday, March 28, 2016

CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016

Image result for sertifikasi guru 2016

Daftar nama calon Peserta Sertifikasi Guru 2016 melalui PLPG (TMT Guru di bawah tahun 2006) dan SG-PPG (TMT Guru di atas 2006) dapat dilihat di http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/ untuk menjadi bahan perbandingan atas pengentrian data di Dapodik PAUD & Dikmas, Dapodikdas dan Dapodikmen. Data ini diimpor dari AP2SG (http://sergur.kemdiknas.go.id/ap2sg/). 

Dengan munculnya data calon peserta sertifikasi guru tersebut, kemungkinan muncul pertanyaan sebagai berikut :
1.   Mengapa terdapat nama si-A di daftar tersebut, sementara ybs masih berstatus GTT?
Jawab:
Karena di Dapodik status kepegawaiannya: Guru Honda 2 (GTT/PTT Kabupaten).
2.   Mengapa si B tidak terdapat di daftar tersebut, sementara ybs merupakan CPNS Kategori II?
Jawab: 
Karena pada pengentrian data individunya mungkin masih belum memenuhi syarat.
3.   Apa persyaratan penetapan peserta sertifikasi guru 2016?
Jawab:
Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru melalui pola PLPG:
a.   Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
b.   Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
c.   Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
d.   Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan SK sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.
e.   Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar.
f.    Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi sebagai berikut.
1)   Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama. 
2)   Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.
g.   Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
h.   Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
i.     Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
j.    Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru melalui pola SG-PPG:
a.   Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
b.   Memiliki NUPTK.
c.   Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
d.   Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT).
e.   Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar.
f.    Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
g.   Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.

Himbauan bagi OPS dan Kepala Sekolah:
1. Cek dan re-cek data individu masing-masing guru, perbaiki/revisi sedemikian hingga sesuai kenyataan, agar mereka terdata sebagai peserta apabila telah memenuhi persyaratan tersebut di atas.
2.   Perbaiki data guru yang tercantum dalam daftar, namun tidak memenuhi syarat, misalnya apabila masih belum S1/D-IV atau status kepegawaian Guru Honorer Sekolah.
3.   Gunakan huruf KAPITAL dalam menuliskan nama guru.
4.   Hindari penulisan gelar akademik, keagamaan, kebangsawanan pada field Nama Guru. Ini sangat mengganggu dan berpengaruh pada Sertifikat pendidik ybs kelak.




0 comments:

Post a Comment