Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) berlaku seumur hidup, selama pengenal identitas tersebut belum rusak. Meski pada E-KTP tertera tanggal masa berlaku.
"Karena E-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan, meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kadaluarsanya," kata Tjahjo, Kamis 28 Januari 2016.
Untuk itu, menurut Tjahjo, masyarakat tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlaku kartu identitas tersebut, saat masa berlakunya telah habis. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 pasal 64 ayat 7 a, yakni warga yang masa berlaku KTP elektroniknya habis, selama itu tidak rusak, tidak usah melakukan perpanjangan dan berlaku seumur hidup.
"Karena E-KTP tersebut masih sah dan tetap berlaku meski sudah kadaluarsa sekalipun," tegas Politisi PDIP tersebut.
Tjahjo menambahkan, E-KTP juga masih bisa digunakan untuk berbagai urusan di kantor atau lembaga mana pun walau masa berlakunya sudah habis.
"Jadi anda tak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan E-KTP sewaktu ada razia kepolisian ataupun di saat mengurus surat-surat penting di kantor atau lembaga manapun," ungkap dia.
Tjahjo juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati kepada oknum yang mencoba mengambil keuntungungan, dengan cara membebankan biaya perpanjangan E-KTP. Alasannya, kata dia, ada beberapa kasus perpanjangan E-KTP yang disalahgunakan oknum dengan membebankan biaya pungutan pada masyarakat.
"Bagi masyarakat yang belum tahu hal ini, jangan mau jika anda dimintai uang oleh calo ataupun oknum petugas untuk mengurus dan membuat E-KTP yang baru lagi," kata Tjahjo.
0 comments:
Post a Comment