WELCOME TO MY BLOG

Friday, September 25, 2015

PENDIDIKAN KHUSUS

kid
Pendidikan khusus adalah penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Pendidikan khusus diperuntukan untuk anak berkebutuhan khusus. Menurut pasal 15 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, bahwa jenis pendidikan bagi Anak berkebutuan khusus adalah Pendidikan Khusus. Pasal 32 (1) UU No. 20 tahun 2003 memberikan batasan bahwa Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional,mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Teknis layanan pendidikan jenis Pendidikan Khusus untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa dapat diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Jadi Pendidikan Khusus hanya ada pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Untuk jenjang pendidikan tinggi secara khusus belum tersedia.
PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 129 ayat (3) menetapkan bahwa Peserta didik berkelainan terdiri atas peserta didik yang: a. tunanetra; b. tunarungu; c. tunawicara; d. tunagrahita; e. tunadaksa; f. tunalaras; g. berkesulitan belajar; h. lamban belajar; i. autis; j. memiliki gangguan motorik; k. menjadi korban penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif lain; dan l. memiliki kelainan lain.
Menurut pasal 130 (1) PP No. 17 Tahun 2010 Pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan dapat diselenggarakan pada semua jalur dan jenis pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. (2) Penyelenggaraan pendidikan khusus dapat dilakukan melalui satuan pendidikan khusus, satuan pendidikan umum, satuan pendidikan kejuruan, dan/atau satuan pendidikan keagamaan. Pasal 133 ayat (4)menetapkan bahwa Penyelenggaraan satuan pendidikan khusus dapat dilaksanakan secara terintegrasi antarjenjang pendidikan dan/atau antarjenis kelainan.
Belum banyak yang berkecimpung di dunia pendidikan khusus ini, dikarenakan peserta didiknya relatif dari kalangan minoritas. Cepiar Abdurrohman adalah aktifis pendidikan khusus yang menjadi salah satu penyusun Buku Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Khusus yang diperuntukan untuk semua Penyelenggara Pendidikan Khusus se-Indonesia, bersama dengan beberapa penggiat pendidikan khusus lainnya serta ahli pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta yang difasilitasi oleh Kementrian Pendidikan Nasional Republik Indonesia. Kini diamanahkan untuk menjadi Direktur Pusat Kajian Pendidikan Khusus (Center for Special Education Studies)
“Bangsa bermartabat adalah bangsa yang terdidik dengan baik” ucap pengajar jalanan itu. Kesibukannya selain menulis adalah mengajar anak-anak jalanan di Sekolah Layanan Khusus Anak Jalanan. Sekolah Layanan Khusus merupakan perangkat penyelenggara dari Pendidikan Khusus.
Sekolah Layanan Khusus yang telah memiliki Buku operasional Penyelenggaraan Pendidikan Khusus diantaranya Sekolah Layanan Khusus untuk Anak Terlantar, Sekolah Layanan Khusus Anak jalanan, Sekolah Layanan Khusus Anak Pedalaman, Sekolah Layanan Khusus Pekerja Anak, Sekolah Layanan Khusus Anak TKI (Tenaga Kerja Indonesia),  Sekolah Layanan Khusus Anak PSK, dan Sekolah Layanan Khusus Anak Berbakat. Selain itu Sekolah Luar Biasa untuk anak-anak penyandang cacat (disabilities) juga termasuk perangkat penyelenggaraan Pendidikan Khusus.
Integrasi antar jenjang dalam bentuk Sekolah Luar Biasa (SLB) satu atap, yakni satu lembaga penyelenggara mengelola jenjang TKLB, SDLB, SMPLB dan SMALB dengan seorang Kepala Sekolah. Sedangkan Integrasi antar jenis kelainan, maka dalam satu jenjang pendidikan khusus diselenggarakan layanan pendidikan bagi beberapa jenis ketunaan. Bentuknya terdiri dari TKLB; SDLB, SMPLB, dan SMALB masing-masing sebagai satuan pendidikan yang berdiri sendiri masing-masing dengan seorang kepala sekolah.
Altenatif layanan yang paling baik untuk kepentingan mutu layanan adalah INTEGRASI ANTAR JENIS. Keuntungan bagi penyelenggara (sekolah) dapat memberikan layanan yang tervokus sesuai kebutuhan anak seirama perkembangan psikologis anak. Keuntungan bagi anak, anak menerima layanan sesuai kebutuhan yang sebenarnya karena sekolah mampu membedakan perlakuan karena memiliki fokus atas dasar kepentingan anak pada jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB.
Penyelenggaran pendidikan khusus saat ini masih banyak yang menggunakan Integrasi antar jenjang (satu atap) bahkan digabung juga dengan integrasi antar jenis. Pola ini hanya didasarkan pada effisiensi ekonomi padahal sebenarnya sangat merugikan anak karena dalam prakteknya seorang guru yang mengajar di SDLB juga mengajar di SMPLB dan SMALB. Jadi perlakuan yang diberikan kadang sama antara kepada siswa SDLB, SMPLB dan SMALB. Secara kualitas materi pelajaran juga kurang berkualitas apalagi secara psikologis karena tidak menghargai perbedaan karakteristik rentang usia.
Adapun bentuk satuan pendidikan / lembaga sesuai dengan kekhususannya di Indonesia dikenal SLB bagian A untuk tunanetra, SLB bagian B untuk tunarungu, SLB bagian C untuk tunagrahita, SLB bagian D untuk tunadaksa, SLB bagian E untuk tunalaras dan SLB bagian G untuk cacat ganda.
Seharusnya Pemerintah dapat memberikan perlakuan yang sama kepada Anak Indonesia tanpa diskriminasi, kalau bisa mendirikan SD Negeri, SMP Negeri, SMA Negeri untuk anak bukan ABK, maka juga harus berani mendirikan SDLB Negeri, SMPLB Negeri, dan SMALB Negeri bagi ABK.

0 comments:

Post a Comment