WELCOME TO MY BLOG

Friday, September 25, 2015

CARA PENGISIAN DATA PADA PENDAFTARAN PUPNS

Tentang Registrasi PUPNS sepertinya tidak ada masalah, tentunya anda sudah berhasil. Namun diharapkan dalam penginputan data PUPNS harus lebih berhati-hati, karena data ini nanti merupakan data akurat yang dimiliki setiap PNS di Indonesia.


Setelah proses Registrasi selesai, Formulir registrasi akan muncul. Formulir dipotong menjadi 2 bagian, 1 untuk Pegangan PNS dan 1 nya diserahkan kepada tim Verifikasi level 1.

Tim Verivikasi level 1 :
o   Guru SD ke UPT Dinas Pendidikan Kecamatan
o   Guru SMP ke UPT Dinas Pendidikan Kecamatan
o   Guru SMA ke bagian Tata Usaha Sekolah
o   Guru Pendidikan agama langsung ke Kemenag Kabupaten
o   Dinas Kesehatan langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten

Setelah data di verivikasi maka data anda bias langsung login di beranda PUPNS.
Langkah-langkah dalam pengerjaan PUPNS  :
1.      PNS harus login ke sistem dengan nomor register dan kata sandi untuk  dapat mengisi formulir e -PUPNS.
2.     PNS mengisi formulir e-PUPNS yang terdiri dari data sebagai berikut :
A.    DATA UMUM
CARA PENGISIAN DATA PADA PENDAFTARAN PUPNS

Data umum diisi sesuai data masing-masing
§  Klik tombol [√] jika data yang ditampilkan dalam form e-PUPNS sudah sesuai dengan data PNS.
§  Klik tombol [X] jika data tidak sesuai atau terdapat kesalahan pada data yang ditampilkan dalam form e-PUPNS, PNS kemudian dapat mengisi kolom isian untuk data perubahan akan muncul disebelah kanan / bawah kolom. Isilah perubahan data pada kolom tersebut sesuai dengan berkas pendukung.

B.    DATA POSISI
CARA PENGISIAN DATA PADA PENDAFTARAN PUPNS

§  Instansi Induk
Instansi Induk adalah Instansi tempat PNS berasal.  Untuk data yang sudah sesuai, klik tanda (√) Jika terjadi kesalahan data, untuk melakukan perbaikan data dapat klik tanda (X) sehingga kolom  perbaikan akan ditampilkan.
§  Lokasi Kerja 
Lokasi kerja adalah lokasi tempat bekerja saat ini, yang dapat dipilih oleh PNS pada saat pengisian formulir e-PUPNS, apakah bekerja di dalam negeri atau di luar negeri. Jika bekerja di luar negeri maka PNS dapat mengisi nama negara dan nama kota lokasi atau tempat PNS tersebut bekerja.

C.    DATA RIWAYAT

1)      GOLONGAN
Pilih jenis golongan kemudian isilah Masa Kerja Tahun dan Bulan, Nomor SK, Tanggal SK, TMT Golongan, Nomor BKN, Tanggal BKN dan Jenis KP.
CARA PENGISIAN DATA PADA PENDAFTARAN PUPNS
2)    PENDIDIKAN
Ketik nama pendidikan sesuai dengan ijazah kemudian pilih. Kode, Nama Pendidikan dan Tingkat Pendidikan akan otomatis terisi. Tapi jika tidak muncul, ketik manual saja atau anda klik gambar warna merah untuk dilaporkan.
CARA PENGISIAN DATA PADA PENDAFTARAN PUPNS
3)     STRUKTURAL
Diklat Struktural diisi jika anda sebagai Kepala Sekolah.
Ketik Nomor, Tanggal, Tahun dan Nama Diklat Struktural. Khusus untuk nama Diklat Struktural, ketik nama diklat, kemudian pilih nama diklat struktural yang sesuai setelah tampil daftar nama diklat.
CARA PENGISIAN DATA PADA PENDAFTARAN PUPNS
4)    FUNGSIONAL
Ketik dan pilih Jenis Diklat dan Nama Diklat sesuai Diklat yang pernah diikuti.
CARA PENGISIAN DATA PADA PENDAFTARAN PUPNS
5)     JABATAN
Ketik dan pilih Unit Organisasi atau Unit Kerja. Khusus untuk Nama Jabatan Struktural dan Eselon akan terisi secara otomatis setelah memilih Unit Organisasi. Sedangkan untuk mengisi kolom Jabatan Fungsional atau Jabatan Fungsional Umum. Nama Unor akan terisi otomatis.
CARA PENGISIAN DATA PADA PENDAFTARAN PUPNS
6)    KELUARGA
Pada halaman ini anda akan diarahkan pada pengisian data keluarga mulai dari ayah,ibu, istri dan anak.
Untuk mengisi data keluarga tinggal klik pada tulisan data keluarga yang akan diisi.

a)     Orang Tua
Isi data harus sesuai aslinya
CARA PENGISIAN DATA PADA PENDAFTARAN PUPNS
b)    Suami/Istri
Isi data Istri/suami. Jika Suami/Istri PNS tinggal ketik NIP maka akan muncul data secara otomatis. Jika suami/Istri Tidak PNS maka isi sesuai data yang dibutuhkan.
CARA PENGISIAN DATA PADA PENDAFTARAN PUPNS

Jika ingin menambah maka tinggal klik Tambah, sobat tinggal masukkan data-daa yang sudah disiapkan

CARA PENGISIAN DATA PADA PENDAFTARAN PUPNS
c)     Data Anak
Isikan data anak sesua dengan KK terbaru. Jika mau menambahkan data anak tinggal klk Tambah. Kemudian isi pada kolom-kolom yang disediakan
CARA PENGISIAN DATA PADA PENDAFTARAN PUPNS



D.   DATA GURU
Tambahkan SATMIKAL tempat kerja sobat dengan cara klik tambah kemudian masukkan data-data ke kolom yang tersedia.
CARA PENGISIAN DATA PADA PENDAFTARAN PUPNS
gambar cara mengisi kolom
CARA PENGISIAN DATA PADA PENDAFTARAN PUPNS



E.    DATA DOKTER
Data ini sobat isi jika anda bekerja pada instansi kesehatan. Seperti Dokter, Perawat, bidan baik yang di Puskesmas, klinik kesehatan maupun di Rumah Sakit.
CARA PENGISIAN DATA PADA PENDAFTARAN PUPNS
F.     DATA STAKEHOLDER
Data ini meliputi data BPJS, BAPPERTARUM dan KPE
CARA PENGISIAN DATA PADA PENDAFTARAN PUPNS
BPJS
Pada kolom BPJS, sobat tinggal masukkan nomor kartu ASKES sobat dan jangan lupa ketik nama Sobat dibawah kolom No. BPJS
CARA PENGISIAN DATA PADA PENDAFTARAN PUPNS
KPE
Bagi yang belum punya KPE, jika nanti pada pertanyaan : “Apakah telah memiliki KPE”, jawabannya pilih : Belum


3.     KIRIM
Langkah Terakhir dalam Pendataan e-PUPNS adalah mengirimkan semua data lewat tombol “kirim” yang berada dipojok kanan atas.

Perhatian :
Sebelum anda mengirimkan data anda ke server pusat BKN lebih baik anda melakukan hal-hal berikut :
·        Pastikan semua data sudah terisi dengan benar sebelum sobat klik kirim.
·        Jika sobat sudah mengirimkan data, maka data tersebut sudah tidak dapat dirubah lagi.
·        Klik log out jika anda sudah mengantuk, kemudian lanjutkan kembali setelah sobat istirahat
·        Setelah anda yakin untuk mengirimnya maka cobalah cek ulang semua data yang sobat masukkan

4.     CETAK FORMULIR

Cetak Formulir e-PUPNS kemudian dibendel menjadi satu bersama bukti fisik yang dilampirkan.

Formulir e-PUPNS dikumpulkan ke dinas terkait. Guru dan tenaga kependidikan dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten kota di BKD Kabupaten masing-masing. Sedangkan Kementrian keagamaan di kantor kementrian agama kabupaten.


Bukti fisik yang dilampirkan merupakan dokumen pendukung untuk setiap perubahan data yang dilakukan.

0 comments:

Post a Comment